Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam Pelayanan Aadministrasi Ijazah dan Legalisasi adalah sebagai berikut:
1. Yang bersangkutan (siswa aktif) maka harus berpakaian seragam sesuai hari efektif. Jika yang bersangkutan adalah alumni atau orangtua/wali mohon untuk berpakaian rapi (tidak mengenakan kaos oblong, celana pendek dan sandal jepit);
2. Membawa berkas asli untuk verrifikasi dan validasi berkas, selain lembar fotokopi yang akan dilegalisasi;
3. Mohon bersabar menunggu terkait dengan penandatanganan legalisasi oleh pejabat yang berwenang (Kepala Sekolah);
4. Petugas Pelayanan Aadministrasi Ijazah dan Legalisasi : Bp. Joko Waskito, S.A.P.