HARI
00
.
:
JAM
00
.
:
MENIT
00
.
:
DETIK
00
Silakan Login, Jangan lupa lantunkan BASMALAH terlebih dahulu. Jika hasilnya memuaskan dan sesuai harapan, maka bersyukurlah. Semoga Ilmunya bermanfaat dan sukses selalu untuk kita semua.
User ID
Password
Himbauan dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah dan Polsek Tersono:
Disampaikan kepada para siswa kelas XII, setelah proses kelulusan diterima, agar tidak melakukan Konvoi di jalanan. Jika hal ini tidak diindahkan, maka dari Polsek akan menindak tegas. Pasal yang dilanggar jika mengajar pelajar ikut demo; 1). UU ITE Pasal 28 ayat 2: "Setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan atau mentransmisikan elektronik yang menghasut /mengajak hingga menimbulkan kebencian atau permusuhan dapat dipidana." 2). KUHP Pasal 160: "Barangsiapa di muka umum menghasut orang lain untuk melakukan tindak pidana, kekerasan terhadap penguasa umum, atau melawan hukum, diancam pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda." 3). UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.