Reorganisasi OSIS-PK. IPNU-IPPNU Tahun 2024
Latihan berorganisasi sejak dini akan melatih mental dan kemandirian serta tanggungjawab peserta didik. Tak hanya itu dengan berorganisasi sejak awal peserta didik akan merasa percaya diri dimanapun ia berada nantinya. Sehingga wahana pelatihan ini perlu dan sangat penting untuk diikuti dan dilaksanakan oleh semua peserta didik. Periodesasi organisasi yang ada di sekolah secara umum mengikuti tahun pendidikan. Khususnya di SMA Wahid Hasyim Tersono sendiri ada 2 organisasi yang berdiri dan sampai saat ini berjalan dengan baik. Organisasi Siswa Intra Sekolah atau yang disebut OSIS ini merupakan organisasi yang sudah lama ada, disusul Pimpinan Komisariat IPNU-IPPNU yang sebenarnya juga sudah lama, akan tetapi baru bisa masuk di ranah pendidikan belum lama jika dibandingkan dengan OSIS.
Periode kepengurusan OSIS dan PK. IPNU-IPPNU di SMA Wahid Hasyim Tersono berselang satu tahun, mengikuti tahun pelajaran yang ada. Dimana sekarang sudah masuk tahun pelajaran 2024/2025, sehingga praktis preiodesasi kepengurusan sebelumnya yakni 2023/2024 akan demisioner dan perlu dilakukan reorganisasi atau pergantian kepengurusan.
Hari ini, Rabu tanggal 18 September 2024 telah dilaksanakan kegiatan Reorganisasi OSIS dan PK. IPNU-IPPNU Tersono dengan beberapa kandidiat yang telah ditentukan sebelumnya. Sosialisasi juga telah dilaksanakan pada hari Jumat sebelumnya kepada seluruh dewan guru, karyawan dan peserta didik. Diharapkan mereka mampu menentukan pilihan yang terbaik demi berlangsung dan lancarnya kepengurusan OSIS dan PK. IPNU-IPPNU satu tahun kedepan.
Pelaksanaan kegiatan ini dilakukan dengan mode indoor, dimana biasanya dilakukan dalam bentuk outdoor saat kegiatan pasca upacara. Ini berbeda bentuk dan kemasannya, mengingat sebentar lagi akan memasuki Pilgub-Pilbup, sehingga sedikit banyak mengadopsi bentuk kegiatan pemilu yang ada. Oleh karena itu, dengan harapan simulasi pelaksanaan kegiatan reorganisasi ini akan memberikan sedikit banyak gambaran kepada peserta didik nantinya setelah masuk di usia 17 tahun ke atas wajib mengikuti proses pemilu yang diselenggarakan oleh Pemerintah. Hal ini sangat diperlukan sebagai bekal dasar kepada peserta didik, agar mereka mengetahui bagaimana prosesi kegiatan pemilu berlangsung.